Menko Polkam Sebut Joint Statement Indonesia-China Tak Berdampak pada Laut Natuna Utara
BeritaNasional.com - Menko Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) memandang pernyataan bersama joint statement antara Indonesia dengan China soal kerja sama maritim tidak akan mengganggu kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
Menurut BG, kedaulatan Laut Natuna Utara tetap akan terjaga sebagaimana penjelasan yang sempat dikeluarkan Kementerian Luar Negeri.
“Bahwa kerja sama Indonesia dan China sebagaimana telah disepakati bersama tidak akan berdampak pada kedaulatan dan yurisdiksi kita, terutama di Laut Natuna Utara sebagaimana yang diisukan itu,” kata BG kepada awak media pada Kamis (14/11/2024).
Sebab, lanjut BG, pelaksanaan setiap negara dilakukan sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan negara masing-masing. Yakni, menekankan kerja sama, saling menghormati, dan saling menguntungkan untuk pembangunan masing-masing.
"Artinya, Indonesia selama ini kita tetap berpedoman pada UU Nomor 17 tahun 1985 yang merupakan ratifikasi dari Unclos 1982, dengan aturan turunannya itu tetap berlaku," ujarnya.
Karena itu, BG menyebutkan pernyataan bersama antara Indonesia dan China merupakan terobosan baru Prabowo dalam rangka menciptakan kestabilan di kawasan itu.
“Kesepakatan ini justru dicoba oleh Bapak Presiden itu terobosan baru dalam rangka menciptakan kestabilan di kawasan. Kestabilan kerjasama keamanan dengan membentuk joint operasion jadi tidak saling curiga tetapi kerja sama dalam rangka mengikat semua pihak,” katanya.
“Dan titik tekannya kemarin lebih banyak di bidang ekonomi, khususnya di bidang perikanan konservasi perikanan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam poin kesembilan dalam pernyataan bersama Prabowo-Xi Jinping memaparkan Indonesia-China sepakat memperkuat dan memperluas kerja sama maritim.
Salah satu paragraf dalam pernyataan bersama itu itu menyebutkan bahwa kedua belah pihak mencapai pemahaman bersama mengenai pengembangan bersama di wilayah-wilayah dengan klaim tumpang tindih.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu