Kredit Program Perumahan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Senin, 06 Oktober 2025 | 01:00 WIB
Kredit Program Perumahan (Foto/Pixabay)
Kredit Program Perumahan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan, Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.

Sri Haryati mengatakan, pemerintah tengah melakukan berbagai terobosan, salah satunya melalui Kebijakan Kredit Program Perumahan (KPP).

Program ini diluncurkan sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui kebijakan ini, pemerintah menawarkan relaksasi pembiayaan yang diharapkan mampu memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta UMKM.

Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.

Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.

Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya.

Sumber: Antara
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: