Kenapa Green Screen? Ini Penjelasannya
BeritaNasional.com - Green screen kerap digunakan dalam industri pertelevisian. Mungkin kita pernah melihat cuplikan shooting film Hollywood misalnya, yang menggunakan latar serba hijau.
Sejatinya green screen adalah sebuah layar berwarna hijau yang digunakan sebagai latar belakang atau background dalam proses pengambilan gambar atau video. Sejak dulu, green screen hanya digunakan dalam pembuatan video skala besar seperti film atau siaran berita ramalan cuaca.
Tetapi kini green screen sudah digunakan di dan oleh berbagai kalangan untuk memudahkan mereka saat mengedit video. Dengan bantuan si hijau ini para editor dapat mengganti latar dengan efek apa pun. Teknik ini sering disebut chroma key.
Teknik pengubahan kunci kroma adalah menggabungkan dua gambar menjadi satu. Salah satu dari gambar tersebut dibuat tembus pandang sehingga gambar lain dibelakangnya akan terlihat.
Hal ini akan memberikan efek kedua gambar tersebut ada dalam satu frame yang sama.
Pada umumnya, green screen selalu berwarna hijau, tapi ada pula yang menggunakan warna lain, yaitu biru. Saat pertama kali digunakan teknik pengubahan kunci kroma memang menggunakan layar berwarna biru. Kini orang-orang lebih suka menggunakan warna hijau sebagai layar yang mereka gunakan.
Pada dasarnya kita mengenal tiga warna utama cahaya yang biasa disebut sebagai warna primer, yaitu warna merah, hijau, dan biru. Nah, warna hijau dan biru dipilih karena kedua warna tersebut tidak menyerupai warna kulit manusia yang lebih dekat dengan warna merah. Sehingga, hal tersebut menjadi alasan utama mengapa green screen harus berwarna hijau atau biru.
Layar yang berwarna hijau lebih populer daripada layar berwarna biru karena sensor pada alat pengambil gambar atau video lebih peka pada warna hijau. Kamu pun tak perlu menggunakan tambahan cahaya jika memakai layar berwarna hijau.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu