8 Tersangka Teroris Jaringan NII Ditangkap Densus di Sejumlah Wilayah Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 21 November 2024 | 17:01 WIB
Ilustrasi densus 88 antiteror. (Foto/Tribrata).
Ilustrasi densus 88 antiteror. (Foto/Tribrata).

BeritaNasional.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil meringkus delapan tersangka kasus tindak pidana terorisme di beberapa wilayah Indonesia. 

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, delapan tersangka yang ditangkap tersebut merupakan jaringan dari Negara Islam Indonesia (NII).

"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap penegakan hukum terhadap 8 (delapan) tersangka kelompok Negara Islam Indonesia (NII) di beberapa wilayah di Indonesia," ujar Aswin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).

Adapun delapan tersangka ialah NAA, JN, ER, IS, SW, DYT, MA, dan SY. Di mana, mereka diringkus pada hari Selasa, 19 November 2024 dengan barang bukti yang menonjol.

Aswin menyebut jika kelompok teror atau radikal akan terus berupaya menanamkan pengaruh dan pemikiran radikal kepada masyarakat melalui kegiatan terselubung.

"Diharapkan masyarakat selalu waspada terhadap adanya penyebaran pengaruh radikal dengan memiliki kepekaan terhadap hal tersebut, menjaga diri, keluarga, dan lingkungan, serta menyampaikan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan ideologi negara," urai dia.

Kemudian, kata Aswin, Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistematis berupaya melakukan perekrutan dan menanamkan pemahaman yang keliru di tengah Masyarakat. 

"Dengan demikian, Masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda serta paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara," katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: