Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Rp 5.000, Jadi Rp 1.504.000 Per Gram

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 27 November 2024 | 11:32 WIB
Emas batangan antam. (Foto/logam mulia).
Emas batangan antam. (Foto/logam mulia).

BeritaNasional.com - Harga emas batangan Antam mengalami kenaikan pada hari Rabu, (27/11/2024) , dengan harga per gram naik sebesar Rp 5.000.

Harga emas Antam kini tercatat sebesar Rp 1.504.000 per gram berdasarkan data yang diambil dari situs resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga menunjukkan kenaikan yang signifikan. Harga buyback untuk emas Antam pada hari ini (27/11/2024) tercatat Rp1.352.000 per gram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk, pembeli yang melakukan transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu :

- Harga emas 0,5 gram: Rp802.000

- Harga emas 1 gram: Rp1.504.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.948.000

- Harga emas 3 gram: Rp4.397.000

- Harga emas 5 gram: Rp7.295.000

- Harga emas 10 gram: Rp14.535.000

- Harga emas 25 gram: Rp36.212.000

- Harga emas 50 gram: Rp72.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp144.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp361.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp722.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.444.600.000

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti potong pajak yang diperlukan.

Kenaikan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi investor atau mereka yang berencana membeli emas batangan sebagai aset investasi. Selalu pastikan untuk memperhitungkan pajak yang berlaku saat melakukan transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan.

(Novita Dwiyanti/Magang)sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: