PDIP Pecat Effendi Simbolon karena Langgar Kode Etik Partai

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 30 November 2024 | 15:56 WIB
Politikus PDIP Effendi Simbolom (kiri) bersama Presiden ke-7 RI Jokowi dan Ridwan Kamil. (Foto/istimewa)
Politikus PDIP Effendi Simbolom (kiri) bersama Presiden ke-7 RI Jokowi dan Ridwan Kamil. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com -  PDI Perjuangan (PDIP) memecat Effendi Muara Sakti Simbolon sebagai kader karena melanggar kode etik partai.

Pemecatan ini diketahui berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tertanggal Kamis (28/11/2024).

Secara terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar adanya.

“Benar,” kata Djarot, Sabtu (30/11/2024).

“Melanggar kode etik, disiplin, dan AD/ART partai,” ungkapnya lebih lanjut.

Surat keputusan yang beredar mencakup empat poin utama. Pertama, Effendi diberikan sanksi organisasi berupa pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Kedua, Effendi dilarang melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketiga, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai.

Keempat, surat keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan, dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali serta diperbaiki sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, Effendi pada Pilgub Jakarta 2024 mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono. Sementara itu, PDIP mengusung Pramono Anung-Rano Karno, yaitu pasangan calon nomor urut 3.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: