Sosok Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Dikenal Sopan, Tidak Tempramental

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Desember 2024 | 13:45 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Remaja inisial MAS (14) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak Jakarta Selatan, dikenal sebagai pribadi yang sopan dan jauh dari sifat temperamental atau pemarah.

Latar belakang itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berdasarkan hasil keterangan saksi yang didapat penyidik. 

“Yang bersangkutan (dikenal) anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari tempramental,” kata Ade Rahmat saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Namun ia belum dapat menyimpulkan temuan keterangan saksi tersebut untuk memastikan motif dari kejadian yang mengerikan itu. Sebab, sampai saat ini proses pendalaman oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) masih didalami.

“Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,” jelasnya.

Meski begitu, Ade Rahmat menyampaikan MAS telah menyesali perbuatannya. Sambil menangis, dia selalu berucap penyesalan atas insiden yang diperbuatnya.

“Iya sangat menyesal yang bersangkutan. Iya (nangis) dan berulang kali mengatakan menyesal,” ucapnya.

Kasus yang memakan korban jiwa ini berawal dari kejadian seorang anak di bawah umur yang tinggal di kawasan Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari. Sang Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40) menjadi korban dari pelaku yang melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Dari tiga korban APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara untuk AP mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakannya tersebut, polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Subsider 351 KUHP tentang Pembunuhan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: