Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Batalkan PPN 12 Persen
BeritaNasional.com - Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025. Merespons desakan tersebut, pimpinan DPR mengungkap ada kejutan terkait kebijakan pajak Prabowo di tahun 2025.
Hal itu terungkap saat rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (5/12/2024). Mulanya Rieke menyampaikan aspirasi agar rencana kenaikan PPN 12 persen dibatalkan Prabowo.
"Mohon dukungannya dari ketua DPR, wakil ketua DPR seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia seluruh mahasiswa di belakang, dan rekan rekan media. Kita beri dukungan penuh kepada presiden Prabowo, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun Baru 2025 dari presiden Prabowo batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," ujar Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani langsung menanggapi aspirasi yang disampaikan Rieke. Ia yakin Prabowo akan memberikan kejutan terkait kebijakan pajak supaya tidak membebani masyarakat.
"DPR RI tentu saja meyakini bahwa pemerintahan baru akan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya untuk kesejahteraan rakyat dan pastinya insyaallah tahun 2025 akan ada kejutan baru dari pemerintahan yang baru," ujar Puan.
Menambahkan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar rencana kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah. Sementara pajak kebutuhan masyarakat sehari-hari harus diturunkan.
"Menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 pesen menurunkan pajak yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya. Usulannya begitu. Setuju enggak?" ujar Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Puan pun mengajak semua pihak menunggu kejutan pemerintahan Prabowo di tahun 2025.
"Nah kita tunggu kejutan di 2025 semoga membawa berkah dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu