Polisi Pastikan Tetap Beri Hak Pendidikan kepada Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 13:42 WIB
embunuhan terhadap ayah dan nenek di Cilandak. (Foto/istimewa).
embunuhan terhadap ayah dan nenek di Cilandak. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Polisi pastikan hak pendidikan untuk anak berkonflik dengan hukum atau tersangka inisial MAS (14) yang terlibat kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya tetap terpenuhi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan kalau pihaknya telah membantu untuk MAS bisa tetap mengikuti ujian sekolah via zoom.

"Iya (ujian) via zoom," kata Nurma saat dihubungi, Kamis (5/12/2024).

Menurut Nurma, penggunaan fasilitas zoom ini agar MAS bisa tetap menuntaskan ujian sekolahnya. Karena MAS saat ini telah ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS). 

"Lagi ujian sekarang, kemarin kemarin ikut juga, ujian harus ikut. UAS, semesteran," kata dia.

Meski demikian, Nurma sempat mengatakan untuk kondisi MAS saat ini sudah stabil dan ceria kembali. Bahkan telah bisa diajak berkomunikasi dengan petugas yang mendampingi. 

"Sudah stabil, sudah ceria, kemudian berangsur-angsur sudah menerima apa yang kita tanya dan dijawab dengan lancar," kata Nurma. 

Diketahui jika dalam kasus ini, berawal dari MAS yang tinggal di rumahnya kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari tadi, di mana Ayah pelaku berinisial APW (40), kemudian neneknya RM (69), serta ibu pelaku, AP (40) turut menjadi korban dari pelaku inisial MAS yang masih berusia 14 tahun.

Dari tiga korban, untuk APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara untuk AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umur sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: