Menperin Siap Beri Insentif untuk Industri terkait Kenaikan UMP

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Beritanasional/Elvis)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya tengah membahas tentang insentif atau stimulus bagi para pelaku industri terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ujar Agus dikutip dari Antara.

Contoh insentif yang sudah dibahas pihaknya, berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.

"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," katanya.

Agus mengatakan, alasan pemerintah menaikkan UMP yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga hal tersebut perlu dilakukan.

"Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: