Meski Ibu Beri Maaf, Polisi Pastikan Kasus Anak Bunuh Ayah-Nenek Tetap Diproses

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 20:10 WIB
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya. (Foto/Istimewa)
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Selatan telah mengirimkan berkas anak berkonflik dengan hukum atau tersangka kasus pembunuhan terhadap ayah dan nenek berinisial MAS (14) ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Ya nggak lama, cepat kok (proses penelitian berkas). Iya sudah, di Kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan pada Kamis (5/12/2024).

Karena telah dikirim ke kejaksaan, kasus MAS dinyatakan lengkap dan akan memasuki tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti agar bisa di di persidangan.

Nurma menegaskan bahwa perkara ini tetap berproses meskipun AP (40), ibu MAS, yang menjadi korban penusukan itu memaafkan perbuatan anaknya.

“Berlaku, kan menghilangkan nyawa orang lain itu. Nggak bisa (berhenti). Kalau misalnya dia (ayah-nenek) cuma luka tuh, ya nggak apa-apa,” kata Nurma.

Nurma mengatakan kasus yang menjerat MAS merupakan tindak pidana pembunuhan sehingga prosesnya harus tetap dilanjutkan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh nggak bisa tolerir. 338 sama subsidernya 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” katanya.

Namun, Nurma menjelaskan bahwa motif pembunuhan bukan sebagai inti dari kelengkapan berkas. Sebab, kasus tindak pembunuhan telah jelas ditemukan pidananya.

“Kalau motif itu perkaranya. Kan kita (proses) kejahatannya. Kalau polisi, motif itu kan sebenarnya sebab-akibat,” tuturnya.

Kondisi Ibu AP

Sebelumnya, Nurma mengatakan AP sudah dalam keadaan sadar, tetapi jiwanya masih terguncang.

"Kalau ibunya sudah sadar, tapi masih dalam tahap pemulihan. Masih terguncang gitu," ujarnya.

Nurma mengatakan korban masih menangis sehingga kondisinya belum memungkinkan untuk diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pembunuhan yang dilakukan anaknya, MAS.

"Kalau itu (histeris) enggak, cuma nangis-nangis saja. Belum kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari MAS yang tinggal di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (30/11/2024). Ayah pelaku berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69), serta ibu pelaku, AP (40), turut menjadi korban dari pelaku berinisial MAS yang masih berusia 14 tahun.

Dari tiga korban, APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara itu, AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman karena statusnya masih anak di bawah umur.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: