Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Hukuman Mati Mary Jane

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Desember 2024 | 16:57 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. (Foto/YouTube).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. (Foto/YouTube).

BeritaNasional.com -  Pemerintah Indonesia telah sepakat dengan Pemerintah Filipina untuk memulangkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dimana Mary Jane dipastikan akan kembali ke negara asalnya di Filipina sebelum perayaan Natal. 

Keputusan itu tertuang berdasarkan kesepakatan yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. 

"Kita tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada terpidana,tapi kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina,” kata Yusril saat jumpa pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Kesepakatan itu telah ditandatangani untuk proses pemindahan Mary Jane. Melalui dokumen ini, pemerintah Indonesia dengan tidak memberi grasi, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.

“Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," kata Yusril.

Adapun waktu pemulangan Mary Jane, Yusril mengatakan diperkirakan sebelum 25 Desember 2024. Meski belum bisa ditargetkan, namun dia mengatakan kemungkinan tanggal 20 Desember 2024.

"Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya sih, ya kalau sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan," ujarnya.

Adapun duduk perkara kasus Mary Jane berawal dari penangkapan di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Kemudian, pada tahun 2014, permohonan Grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ke- 7 RI, Joko Widodo. Sampai akhirnya, tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: