Indonesia Hormati Filipina Ubah Hukuman Mary Jane Jadi Penjara Seumur Hidup

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Desember 2024 | 10:51 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. (Foto/YouTube).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. (Foto/YouTube).

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia telah sepakat memulangkan terpidana narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina. Dengan menghormati keputusan dari pemerintah Filipina yang bakal mengubah status hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Demikian kabar itu disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra terkait rencana dari Presiden Filipina, Ferdinand Bongbong Marcos.

“Kami mendengar juga bahwa Presiden Marcos akan mengubah status hukuman mati MJ kepada hukuman seumur hidup. Dan kita hormati sebagai kewenangan pemerintah Filipina,” kata Yusril kepada awak media, dikutip Kamis (12/12/2024).

Meski begitu, Yusril menegaskan jika keputusan perubahan hukuman diambil oleh Pemerintah Filipina. Sehingga, dalam konteks ini, bukan ranah dari Indonesia yang berikan grasi atau semacamnya kepada Mary Jane.

“Harus kita ingat betul, Presiden Indonesia tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotik. Dan kita konsisten dengan itu. Karena itu permintaan dari sejumlah negara di luar Filipina yang minta supaya napi warga negaranya dikembalikan ke negaranya dalam keadaan bebas,” kata Yusril.

“Itu kita tolak. Kita nggak mau. Saya bilang Presiden Indonesia tidak pernah memberikan grasi pada narapidana narkotik. Dan kami konsisten dengan itu,” tambahnya.

Sebab apabila bukan karena permohonan untuk pemulangan Mary Jane atas permintaan Pemerintah Filipina. Yusril menegaskan Indonesia tidak akan memberikan pengampunan bagi siapapun terpidana narkotika.

“Dan kami harus menjaga wibawa presiden di mata rakyat. Jadi janganan orang asing. Warga negara kita sendiri saja yang kita hukum mati kok. gimana orang asing lagi,” jelasnya.

Sementara untuk dasar aturan pemulangan Mary Jane, Yusril menjelaskan bahwa ini merupakan diskresi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, karena memang sampai saat ini belum ada aturan tertulis mengatur pemulangan narapidana.

“Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi. Dan sampai hari ini sebenarnya aturan hukum tertulis tentang transfer personal itu belum ada,” tuturnya.

“Dan karena itu Presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada pada beliau dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktek penyelenggaraan negara dan asas umum pemerintahan yang baik,” sambungnya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia telah sepakat dengan Pemerintah Filipina untuk memulangkan narapidana kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Dimana Mary Jane dipastikan akan kembali ke negara asalnya di Filipina sebelum perayaan Natal. 

Keputusan itu tertuang berdasarkan kesepakatan yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dengan Wamen Departemen Kehakiman Filipina, Raul Vasquez. 

Adapun duduk perkara kasus Mary Jane berawal dari penangkapan di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Kemudian, pada tahun 2014, permohonan Grasi yang diajukan Mary Jane Veloso ditolak oleh Presiden Ke- 7 RI, Joko Widodo. Sampai akhirnya, tahun 2015, eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: