Gara-Gara Suka Tidur di Kelas, Anak Bunuh Ayah-Nenek di Cilandak Sempat Dibawa Keluarga ke Psikiater

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:40 WIB
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya. (Foto/Istimewa)
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan anak terhadap ayah dan neneknya. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Ada fakta baru terungkap di balik kasus MAS (14), anak berkonflik dengan hukum atau tersangka pembunuhan ayah dan neneknya, serta melukai ibunya. Ternyata, MAS sempat dibawa ke psikiater sebelum insiden pembunuhan.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi berdasarkan pemeriksaan AP, ibu MAS. AP membawa anaknya, MAS, ke psikiater karena suka tidur di kelas.

 “Jadi, waktu itu, wali kelasnya memberi tahu ke ibunya atau orang tuanya, karena memang suka tidur beberapa hari sebelum kejadian,” kata Nurma kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (14/12/2024).

Berdasarkan keterangan itu, Nurma mengatakan bahwa MAS total telah dibawa ke psikiater empat kali. Alasannya, saat malam hari, yang bersangkutan sulit tidur.

“Tidur di kelas. (Tujuan ke psikiater) Menanyakan untuk dia kenapa suka tidur di kelas. Karena susah tidur kata dia. Kalau jawaban dari anak yang berkonflik dengan hukum itu, dia susah tidur,” jelasnya.

Namun, Nurma mengatakan terkait alasan susah tidur tersebut sampai saat ini terus digali oleh penyidik. Pihaknya total memeriksa 12 saksi sampai psikiater yang telah memeriksa MAS.

“Kalau itu yang masih digali. Kenapa mengapa itu yang akhirnya ibu dari anak berkonflik dengan hukum itu langsung ke psikolog untuk menanyakan dan berkomunikasi langsung,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, MAS yang tinggal di rumahnya, kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dilaporkan tega menghabisi nyawa keluarganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu beberapa pekan yang lalu. Ayah pelaku berinisial APW (40), neneknya, RM (69), serta ibu pelaku, AP (40), turut menjadi korban penusukan oleh pelaku berinisial MAS yang masih berusia 14 tahun.

Dari tiga korban, APW dan RM dinyatakan meninggal dunia di rumah kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara itu, AP mengalami luka tusuk dan harus menjalani perawatan intensif.

Atas tindakan tersebut, MAS telah dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Untuk selanjutnya dititipkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) di rumah aman, karena statusnya masih anak di bawah umur.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: