Muncikari yang Eksploitasi 2 Perempuan untuk Layanan Seks di Jakarta Selatan Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 16 Januari 2025 | 20:05 WIB
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Polisi berhasil menangkap seorang muncikari berinisial R alias T (19) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku ditangkap bersamaan dengan empat orang lainnya di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Iya, betul (menangkap muncikari)," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).

Dalam kasus ini, R diduga menyediakan dua perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) untuk melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta.

Akibat tindakannya, R yang ditangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, empat orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti, tersangka itu satu, si muncikari. Yang empat orang lainnya belum diketahui, karena kemarin tidak disebutkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya," ungkap Nunu.

Sebelumnya, dua perempuan berinisial AMD (17) dan MAL (19) berhasil diamankan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya turut ditawarkan untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani 70 pria hidung belang dengan bayaran Rp 3,5 juta.

Praktik tersebut diketahui sudah dialami oleh kedua korban sejak Oktober 2024 di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Awalnya, mereka dijebak dengan tawaran pekerjaan yang ternyata berujung pada kegiatan melayani pria hidung belang.

Jika menolak pekerjaan tersebut, AMD dan MAL akan dianggap berhutang. Akibatnya, kedua korban merasa takut untuk menolak tawaran dari R yang telah memberikan pekerjaan tersebut.

Sebelum R alias T ditangkap, polisi terlebih dahulu menangkap empat pria pelaku praktik TPPO ini, yakni RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: