Menhub Sebut Hasil Evaluasi Angkutan Nataru Bakal Digunakan untuk Arus Mudik Lebaran 2025
BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan bakal ada sejumlah rencana rekayasa penguraian di sejumlah titik yang berpotensi mengalami penumpukan saat arus Mudik Lebaran 2025.
Hal ini disampaikannya saat bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Senin (20/1/2025).
Menurut Menhub, titik yang berpotensi mengalami penumpukan yakni di kawasan Merak (Banten), Puncak (Bogor), Tol Kalikangkung (Semarang), Nagreg (Bandung), dan Ketapang - Gilimanuk (Bali).
"Sejumlah rencana rekayasa penguraian penumpukan akan dilakukan,” ujar Dudy dikutip dari laman Kemenhub, Selasa (21/1/2025).
Untuk rekayasa yang dimaksud yakni di antaranya, rekayasa penambahan pelabuhan pasangan, rekayasa kapal atau moda transportasi, dan rekayasa sistem arus kendaraan.
“Kami akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga," tutur Dudy.
Menurut Dudy, rencana angkutan Lebaran akan berlandaskan evaluasi dari angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 lalu. Dudy memaparkan sejumlah hasil evaluasi tersebut di antaranya, pengimplementasian buffer zone (penyangga wilayah utama) di sejumlah titik di kawasan Pelabuhan, khususnya Merak, serta digitalisasi pembelian tiket online di seluruh moda transportasi.
“Selain itu juga peluncuran layanan direct train di kawasan Jawa serta optimalisasi seluruh aset infrastruktur dan moda transportasi penunjang di saat tingkat mobilitas masyarakat meningkat,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah kebijakan serta koordinasi yang dapat dilakukan lintas kementerian guna mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2025. Di antaranya, kebijakan terkait waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya, kebijakan hari libur, dan pembenahan sejumlah infrastruktur penunjang.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu