Donald Trump Resmi Tunda Blokir TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari untuk Patuhi Aturan
BeritaNasional.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menunda pemblokiran TikTok selama 75 hari ke depan.
Dilansir dari BBC News pada Selasa (21/1/2025), Trump memberikan waktu kepada TikTok untuk mematuhi undang-undang yang telah ditetapkan terkait penjualan atau hal-hal yang dilarang dalam platform tersebut.
Trump mengatakan, selama waktu perpanjangan penundaan pemblokiran ini, AS tidak akan menegakkan hukum yang disahkan oleh Kongres tahun lalu yang ditandatangani mantan Presiden AS Joe Biden.
Perintah tersebut merupakan salah satu dari serangkaian arahan yang ditandatangani Trump pada Senin (20/1/2025) malam waktu setempat.
"Saya beri tahu Anda. Setiap orang kaya telah menghubungi saya tentang TikTok," ungkapnya di Ruang Oval, Gedung Putih.
Diketahui, Trump sebelumnya melarang TikTok beredar di AS pada 2020. Namun, kini dirinya berubah pikiran dan justru memberikan penundaan pemblokiran.
"Karena saya bisa menggunakannya," katanya.
Pada Sabtu malam, aplikasi milik China itu tidak bisa digunakan alias diblokir bagi pengguna AS setelah terbitnya undang-undang yang melarang TikTok dengan alasan keamanan nasional.
Aplikasi itu melanjutkan layanannya kepada 170 juta penggunanya di AS setelah Trump mengatakan akan mengeluarkan perintah eksekutif untuk memberikan penangguhan hukuman kepada aplikasi itu saat ia menjabat.
Perusahaan induk TikTok, Bytedance, sebelumnya mengabaikan undang-undang yang mengharuskannya menjual operasinya di AS untuk menghindari larangan.
Undang-undang tersebut ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada Jumat dan mulai berlaku pada Minggu (19/1/2025).
Trump telah mendukung pelarangan platform tersebut selama masa jabatan pertamanya di Gedung Putih.
Kepala eksekutif TikTok Shou Zi Chew menghadiri pelantikan Trump pada Senin bersama dengan sejumlah bos teknologi besar lainnya, termasuk Elon Musk, Mark Zuckerberg, dan Jeff Bezos.
7 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu