Sejarah Baru! Presiden Prabowo Bakal Lantik Seluruh Kepala Daerah Terpilih

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:02 WIB
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam sebuah acara. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam sebuah acara. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025. 

Untuk pertama kali dalam sejarah, Presiden Prabowo Subianto akan melantik seluruh kepala daerah terpilih, dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, sampai wali kota-wakil wali kota.

"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia, bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh presiden. Pak Mendagri tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, hanya gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik presiden. Bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh gubernur.

Rifqi berharap pelantikan kepala daerah terpilih menjadi momentum supaya Presiden Prabowo Subianto menyampaikan visi-misi dan memberikan pembekalan penting kepada para pemimpin daerah.

"Saya berharap pelantikan serentak ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita agar terjadi sinkronisasi program presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," ujarnya.

Rifqi juga meminta Mendagri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Presiden Prabowo agar segera merevisi Perpres Nomor 20 Tahun 2024.

"Terakhir yang ingin saya sampaikan adalah bahwa kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu segera kita revisi. Karena paling tidak secara esensial tanggalnya berubah. Dari yang awalnya tanggal 7 untuk gubernur dan wakil gubernur dan tanggal 10 untuk bupati wali kota sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di ibu kota negara oleh presiden," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: