Polda Metro Ungkap Kasus LPG Suntikan, Tersangka Cari Gas Subsidi dari Warung

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:26 WIB
Kasus LPG suntikan (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus LPG suntikan (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kejahatan penyuntikan gas bersubsidi 3 Kg ke tabung gas non subsidi. Dengan berhasil menangkap total 9 tersangka di tiga lokasi, yakni Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

“Tersangka yang berhasil kami amankan ada 9 orang,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Mereka berinisial W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH yang masing-masing berperan sebagai pemilik, dokter penyuntikan gas, pengawas, asisten dokter, lalu penjual gas hasil penyuntikan.

Kejahatan ini awalnya dilakukan para tersangka dengan membeli tabung gas bersubsidi untuk dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Caranya mereka dalam memindahkan gas berlangsung dengan cepat.

“Kemudian tabung gas LPG 3 Kg diletakkan dengan posisi terbalik pada bagian atas tabung gas LPG ukuran 12 Kg ataupun 50 Kg dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator,” ujarnya.

“Diperlukan waktu kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas LPG kosong ukuran 12 Kg sampai penuh dan 1,5 jam untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 50 kg,” lanjutnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut membeli tabung gas 3 Kg bersubsidi ke sejumlah warung pengecer seharga Rp 18.000-20.000 per tabung. Dari situ akan dioplos ke tabung gas 12 Kg non subsidi dengan modal 4 tabung, lalu tabung gas 50 Kg non subsidi membutuhkan 17 tabung gas 3 Kg.

Selanjutnya para tersangka menjual kembali tabung gas 12 Kg hasil suntikan dengan harga Rp 190.000-210.000 per tabung, dan untuk tabung gas 50 Kg dijual ke masyarakat dengan harga Rp 900.000-1.000.000.

“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp 80.000 sampai dengan Rp 100.000 per tabung untuk gas 12 Kg non subsidi. Dan untuk gas 50 Kg para tersangka mendapat keuntungan Rp 560.000 sampai dengan Rp 694.000 per tabung,” ungkapnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 

Dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: