Status Tersangka Sah, Hasto Pertimbangkan Ajukan Kembali Dua Gugatan

BeritaNasional.com - Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut memertimbangkan terkait alasan hakim tunggal yang menyarankan untuk mengajukan dua gugatan prapradilan.
Hal itu sempat disampaikan alasan dalam pertimbangan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan gugatan praperadilan tidak dapat diterima.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail usai sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).
Maqdir menyoroti alasan hakim tunggal yang menyarankan agar praperadilan dilayangkan dalam dua gugatan. Sebab, tidak ada aturan atau larangan tertulis yang mengatur hal tersebut.
“Saya kira pertanyaan pokok yang sebenarnya harus kita ajukan kepada hakim tunggal ini. Apakah di dalam proses praperadilan itu ada larangan yang secara hukum bisa melarang orang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menegaskan pihaknya akan kembali mencoba mencari bukti-bukti lain, apabila nanti kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penterapan tersangka terhadap Hasto.
“Nanti kita akan coba lihat, apakah bukti-bukti yang kemarin itu sudah cukup atau belum. Dan tentu saja kami akan mencoba mencari bukti-bukti yanh lain terkait dengan permohonan kalau seandainya kami lakukan praperadilan kembali,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, tim hukum Hasto lainnya Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang tidak dapat menerima gugatan praperadilan.
"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung.
"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," tambah dia.
Terlebih, Todung menyebut kalau pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tidak memiliki legal reasoning. Termasuk, soal keputusan ini yang menggugurkan keadilan hukum.
"Buat saya ini adalah miscarriage of justice, tahu saudara miscarriage of justice? Miscarriage itu kan keguguran jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," katanya.
Alasan Hakim
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebut seharusnya Hasto mengajukan gugatan dalam dua permohonan praperadilan.
Hal itu disampaikan Djuyamto terkait dengan alasannya tidak dapat menerima seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapan tersangka oleh KPK.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat bacakan pertimbangan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Sebab Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus. Pertama, terkait dugaan kasus suap komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, kedua terkait perintangan penyidikan kasus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
“Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon,” jelasnya.
Terlebih, Djuyamto juga menyinggung alasan dari Tim Kuasa Hukum Hasto yang terkesan memberikan pembelaan dari sisi politik. Padahal, KPK bukan sebuah institusi politik melainkan penegakan hukum.
“Sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum"
Sehingga, Djuyamto pun memutuskan kalau gugatan yang dilayangkan Kubu Hasto dinilai kabur untuk tidak dapat diterima. Lalu, mengabulkan pembelaan dari termohon yakni KPK.
“Mengadili mengabulkan eksepsi termohon. Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” jelasnya.
Hasto diduga terlibat dalam suap PAW bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Selain itu, dia diduga merintangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Tim hukum KPK mengungkap Hasto pernah meminjamkan uang senilai Rp 400 juta kepada Masiku dalam praperadilan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Meski demikian, hal tersebut dibantah tim hukum PDIP. Mereka mengatakan tuduhan KPK itu tak ada dalam sidang perkara suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah inkrah.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu