KPK Dalami Aliran Uang dari PIHK ke Oknum Kemenag dalam Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:39 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag Eri Kusmar, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).

Budi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus berproses. KPK juga menunggu hasil penghitungan kerugian negara (KN) yang sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan KN yang dilakukan oleh BPK,” kata Budi.

Sejauh ini, lanjutnya, KPK telah meminta keterangan dari lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari berbagai wilayah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan daerah lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: