KPK Sebut Ada Aliran Dana dari Rita ke Japto

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, aliran dana dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mengalir ke Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Mulanya, ia menjelaskan bahwa pengusutan dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan meminta keterangan dari para saksi dan tersangka.
“Ya kalau prosesnya, kita berangkat dari keterangan para saksi dan tersangka yang menjelaskan bahwa ada aliran,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (5/3/2025).
Dari permintaan keterangan tersebut, Setyo mengatakan, tim penyidik menemukan aliran dana yang mengarah kepada Japto.
Setyo juga mengungkap bahwa KPK telah melakukan penyitaan terhadap 11 mobil milik Japto yang diduga berasal dari aliran uang korupsi Rita.
“Nah, dari situ diketahui bahwa aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Itu sudah dilakukan upaya berupa penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” tuturnya.
Jenderal polisi bintang tiga tersebut menegaskan bahwa KPK akan mendalami keterlibatan Japto berdasarkan barang bukti yang telah disita sesuai substansi penyidikan.
“Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi, atau sudah cukup dengan pemanggilan yang kemarin,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memindahkan 11 unit mobil yang disita dari rumah Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Berikut daftar 11 mobil yang disita dari rumah Japto dan dibawa ke Rupbasan KPK:
Jeep Gladiator Rubicon
Land Rover Defender 90SE 2.0 AT
Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
Mitsubishi Colt Diesel
Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
8 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu