KPK Siap Akomodir Permintaan Hasto soal Saksi yang Meringankan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan ahli hukum untuk diperiksa sebagai saksi meringankan.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, permintaan saksi meringankan bisa dipenuhi saat persidangan nanti.
"Oh ya, terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Jumat (7/3/2025).
“Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan," imbuhnya.
Ia mengatakan, permintaan Hasto menghadirkan saksi meringankan merupakan hak. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengakomodir permintaan anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
"Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan," tuturnya.
Sebelumnya, tim hukum Hasto memprotes langkah cepat KPK yang ingin melimpahkan berkas perkara kliennya ke JPU. Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, KPK bertindak sewenang-wenang.
"Kami tadi siang mendapatkan WhatsApp dari bagian informasi KPK bahwa besok akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristiyanto," ujar Ronny di Gedung Merah Putih, Rabu (5/3/2025).
"Karena mendapatkan informasi tersebut, kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK," imbuhnya.
Ronny mengatakan, KPK tidak menghormati hak Hasto yang sudah mengajukan tiga ahli hukum sebagai saksi meringankan (a de charge) untuk diperiksa di tahap penyidikan.
"Kemarin kami sudah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan. Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan Pasal 65 KUHAP," tuturnya.
Ia mengingatkan, tersangka berhak menghadirkan saksi a de charge. Menurutnya, informasi pelimpahan berkas itu membuat tim kuasa hukum marah.
"Kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap KUHAP maupun Undang-Undang KPK itu sendiri," katanya.
Dirinya juga menilai KPK tidak menghormati penegakan hukum yang berkeadilan serta hak asasi manusia.
Dia mengaku sudah curiga bahwa berkas Hasto bakal dipercepat untuk menghindari praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa mereka ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu