KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Skema Investasi Taspen

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 23:45 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal skema investasi Taspen yang menyimpang dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada 2019.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, hal itu didalami saat memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi.

"Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Sejatinya, KPK memeriksa tiga orang lagi dalam kesempatan tersebut. Akan tetapi, ketiganya meminta penjadwalan ulang.

Ketiganya yakni Karyawan Swasta Manulife Andreana Manullang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah, dan Mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa serta PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

“KPK menetapkan Antonius Kosasih dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, Antonius dan Ekiawan melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara.

"Merugikan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar," tuturnya.

Dengan demikian, KPK menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama untuk kebutuhan penyidikan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

“Penahanan terhadap tersangka Antonius dan Ekiawan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8–27 Januari 2025,” kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut.

Antonius Kosasih dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: