Senin, 10 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Kejagung Tanggapi Selisih Rp 62 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 19:44 WIB
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, merespons selisih Rp 62 miliar dalam perhitungan kerugian negara terkait perkara impor gula.

Sebelumnya, Kejagung membacakan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa menyoroti perbedaan angka antara total kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dengan jumlah yang telah memperkaya pihak lain, yaitu Rp 515 miliar.

“Perlu saya sampaikan bahwa kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara, ada Rp 578 miliar lebih,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jumat (7/3/2025).

“Dan yang sudah kita terima, kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp 565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar 12 koma sekian miliar,” imbuhnya.

Menurutnya, perbedaan ini akan diuji di pengadilan. Oleh sebab itu, dirinya meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

“Nah, inilah nanti yang akan dikontestasikan di pengadilan, seperti yang sudah saya sampaikan. Mari kita ikuti prosesnya dulu di pengadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan membawa bukti yang terverifikasi agar menjadi fakta yang tak terbantahkan dalam persidangan.

“JPU tentu akan membawa bukti-bukti itu semua untuk diverifikasi di pengadilan sesuai fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan,” kata dia.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: