KY Nyatakan 3 Hakim Langgar Etik dalam Perkara Tom Lembong

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:52 WIB
Tom Lembong diberikan abolisi (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong diberikan abolisi (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) menyatakan ketiga Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengadili perkara terdakwa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melanggar etik.

Putusan sanksi itu diberikan atas hasil sidang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan pada Senin (8/12/2025).

“Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.Η. terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tulis petitum dalam putusan yang diputuskan Amzulian Rifai selaku ketua, dikutip Jumat (26/12/2025).

Ketiga hakim diyakini telah melanggar kode etik sebagaimana Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan," bunyi putusan poin dua.

Sedangkan terkait dengan putusan dari KY terhadap tiga hakim, pengacara pelapor Tom Lembong, Ari Yusuf Amir memandang hasil ini telah menjadi bukti untuk kliennya bahwa putusan yang dijatuhkan hakim salah. 

“Akhirnya upaya Tim penasehat hukum, berhasil membuktikan hakimnya bersalah,” ujar Ari saat dihubungi.

Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap majelis hakim yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan disampaikan kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, Senin (4/8/2025) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Tom Lembong kemudian mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan. Tom lantas bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: