KPK Buka Peluang Panggil Feby, Anak Muhammad Haniv

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 07 Maret 2025 | 23:00 WIB
KPK (Beritanasional/Panji)
KPK (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anak mantan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Muhammad Haniv, yang bernama Feby Paramita.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Feby nantinya akan dipanggil terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya sendiri.

"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, dirinya belum mengetahui kapan penyidik bakal memanggil anak dari Haniv yang bekerja sebagai pengusaha brand fashion tersebut.

Berdasarkan informasi yang dia miliki, Feby sedang berada di luar negeri sehingga penyidik tidak bisa serta-merta memanggilnya sebagai saksi.

"Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama, yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," tuturnya.

Tessa mengingatkan bahwa keluarga inti dari tersangka mempunyai hak untuk tidak memberikan keterangan berdasarkan KUHAP. Akan tetapi, Feby tetap diwajibkan datang jika dipanggil.

"Apabila dipanggil, harus hadir dulu, kalau memang dipanggil. Tetapi dalam proses pemeriksaannya itu ada aturan bila mereka mau memberikan keterangan, itu bisa,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Ia diduga menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.

Haniv diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk membantu bisnis anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan usaha pakaian pria bernama FH Pour Homme, termasuk dalam penyelenggaraan fashion show.

Ia disebut melakukan korupsi gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, menerima valuta asing senilai Rp6.665.006.000, serta menempatkan deposito di BPR sebesar Rp14.088.834.634.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya mencapai Rp21.560.840.634,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: