Menhub Dudy Tekankan Hanya Batasi Operasional Truk Selama Lebaran 2025

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:02 WIB
Menhub Dudy Purwagandhi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menhub Dudy Purwagandhi. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya telah memberlakukan dukungan operasional bagi angkutan barang untuk menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kelancaran arus mudik dan balik selama Lebaran 2025.

Namun, Menhub Dudy menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti melarang sepenuhnya pengoperasian angkutan barang, tetapi tetap memperbolehkannya dengan sejumlah ketentuan.

“Aturan tindakan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” ujar Menhub Dudy di Jakarta pada Senin (17/3/2025).

Pembatasan ini diberlakukan terhadap kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang yang menggunakan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan angkutan barang meliputi penggunaan kendaraan sumbu dua dengan berat yang diperbolehkan, pengoperasian kendaraan berdasarkan diskresi kepolisian, serta tetap mengutamakan keselamatan dalam distribusi. Selain itu, aspek teknis seperti tata cara pemuatan, kapasitas angkut, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang harus memenuhi standar dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Menhub Dudy mengungkapkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data kejadian khusus tahun 2024, di mana terdapat 186 kejadian yang sebagian besar melibatkan truk, dengan persentase sebesar 53%. Selain itu, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih berpotensi menimbulkan kemacetan karena kecepatannya yang berada di bawah standar.

Namun, beberapa jenis kendaraan angkutan tetap diperbolehkan beroperasi dan tidak termasuk dalam transportasi, seperti kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor untuk program mudik dan balik gratis, serta barang kebutuhan pokok, dengan syarat memiliki surat kargo yang mencantumkan jenis barang yang diangkut.

“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pasokannya tetap aman,” pungkas Menhub Dudy.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: