Begini Peran Sindikat Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 M, dari Kacab hingga Konsultan Hukum

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri membongkar rincian peran dari para sindikat pembobolan rekening dormant sebesar Rp 204 miliar milik BNI. Di mana, total ada sembilan tersangka yang sejauh ini telah berhasil ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menyebut kalau para tersangka turut terbagi dalam tiga klaster berbeda yang memiliki peran dan tugasnya masing- masing.
"Penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang kita kelompokkan pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank," kata Helfi saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025)
Klaster pertama yakni AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM). Pertama, AP selaku pemberi akses dengan GRH yang menghubungkan dengan para pembobol.
Dari situ, klaster pembobol yakni Candy alias Ken (41) yang berperan selaku dalang dibalik kejahatan ini bertugas melakukan pemindahan dana senilai Rp 204 miliar dari rekening dormant BNI.
Demi memuluskan rencananya, Candy juga mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI.
"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," tuturnya.
Selanjutnya NAT (36) yang merupakan mantan pegawai teller BNI dan bertugas melakukan akses ilegal di aplikasi serta memindahkan dana di rekening dormant ke lima rekening penampungan.
Lalu ada R (51) yang berperan sebagai mediator untuk mencari dan mengenalkan Kepala Cabang dan menerima aliran dana hasil kejahatan. Serta pelaku TT (38) berperan menerima dan mengelola uang hasil kejahatan.
Sementara klaster pencucian uang yaitu tersangka DH (39) yang berperan untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir. Dan IS berperan menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.
Demi menjaga aktivitas kejahatan mereka, sindikat ini juga mengajak DR (44) berperan sebagai konsultan hukum untuk melindungi sindikat pembobol bank serta aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana.
"Dari sembilan pelaku diatas terdapat dua tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI," ungkap dia.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf A dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar.
Lalu, pasal selanjutnya yang dikenakan yakni Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 600 juta.
Termasuk, pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan Rp 20 miliar," jelas dia.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu