Tak Berpenghasilan Tetap, Presiden Prabowo Minta Rumah Subsidi Bisa Dinikmati Tukang Bakso dan Tukang Sayur

BeritaNasional.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya akan memulai membahas terkait syarat bagi warga untuk bisa mendapatkan unit rumah subsidi.
Pembahasan itu, disampaikan pria yang akrab disapa Ara sebagai tindaklanjut Presiden Prabowo Subianto yang telah berpesan agar alokasi anggaran untuk rumah subsidi pro kepada rakyat.
"Kita akan sesuaikan. Supaya masyarakat makin banyak yang masuk sesuai aturan ke dalam skema itu," kata Ara usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rabu (2/4/2025).
Meski begitu terkait syarat penghasilan Rp 7 juta, kata Ara, masih akan dibahas dengan Bapenas dan Badan Pusat Statistik (BPS). Agar masyarakat yang tidak memiliki slip gaji tetap atau berpenghasilan rendah bisa menerima manfaat rumah subsidi.
“Jadi presiden perintahkan saya, jangan hanya yang punya gaji, tetapi yang tidak punya gaji, tapi punya penghasilan. Seperti tukang bakso, tukang sayur, ya. Seperti itulah, itu harus diberikan,” kata dia.
Dengan begitu, akan semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dari program rumah subsidi. Dengan sistem langsung kepada masyarakat dan berkoordinasi bersama perbankan penyalur seperti BTN, Mandiri, BRI, dan Limbara.
Bahkan, demi mendukung itu semua pemerintah telah berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 5% kepada perbankan guna memperkuat pembiayaan sektor perumahan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas hingga Rp 80 triliun, yang akan digunakan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah per tahun.
“Dan kita sudah lakukan itu. Jadi mohon doanya, semoga makin banyak rakyat Indonesia yang bisa dapat rumah tahun ini,” beber dia.
9 bulan yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu