Bejat! Seorang Ayah di Bekasi Tega Lecehkan 2 Putri Kandungnya Sendiri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 April 2025 | 09:45 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/freepik).
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Seorang ayah berinisial EH yang tinggal di Tanjung Baru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi harus mendekam dibalik jeruji besi. Lantaran diduga telah secara paksa memperkosa dua putri kandungnya. 

Kejadian ini berhasil diungkap Polres Metro Bekasi, setelah mendapatkan laporan dari korban yang akhirnya berani buka suara. Di mana pemerkosaan yang telah berulang kali, terungkap korban pertama sejak 2016, sementara korban kedua pada 2023. 

“Korban pertama kini berusia 20 tahun dan mengalami peristiwa ini sejak 2016 hingga 2025. Sedangkan korban kedua mulai jadi korban sejak 2023, ketika usianya masih 10 tahun,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dikutip Rabu (9/4/2025).

Setelah bercerita kepada sang ibu, berdasarkan pengakuan korban, pelaku kerap melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi atau ketika korban baru pulang sekolah.

“Tersangka mengajak atau memaksa korban. Bila korban menolak, tersangka mengancam tidak akan memberikan nafkah dan akan mengusir korban dari rumah,” kata Mustofa.

Akibat ancaman tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berani melawan. Sehingga dengan leluasa EH pun memperkosa kedua anaknya itu terus menerus secara berulang.

Tidak hanya itu, pelaku juga disebut mencoba membungkam korban dengan memberikan uang Rp 50.000 setiap kali selesai melakukan aksinya. Uang tersebut dimaksudkan agar korban tidak memberitahu siapa-siapa.

“Pelaku memperkosa korban dalam satu minggu satu kali. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini terancam dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pendidikan mengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka sudah kami tahan untuk kami proses lebih lanjut,” tutup Mustofa.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: