Motif Pembunuhan WN Korea Selatan di Bekasi Terungkap, Mantan Istri Jadi Dalang
BeritaNasional.com - Polisi berhasil membongkar kasus kematian pengusaha furnitur asal Korea Selatan, Biong Can Sang (65), yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Biong Can tewas akibat pembunuhan berencana. Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi mendapati seluruh skema pembunuhan diduga disusun oleh mantan istrinya berinisial SJ dengan bantuan pria berinisial HW yang berperan sebagai eksekutor.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil penyidikan, HW nekat menghabisi nyawa korban setelah dijanjikan uang sebesar Rp139 juta. Motif pembunuhan diduga dipicu persoalan nafkah anak, sengketa harta, rasa sakit hati, hingga dendam yang telah lama dipendam mantan istrinya tersebut.
“Pelaku SJ adalah mantan istri korban. Dia menyuruh HW melakukan pembunuhan dengan bayaran Rp139 juta,” ujar Sumarni.
Aksi HW diawali dengan memantau aktivitas korban di rumah. Hingga sekitar pukul 22.40 WIB, pembunuhan terjadi saat Biong Can sedang duduk santai di meja makan ketika rumahnya tiba-tiba dimasuki orang asing.
“Korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Korban sempat berkata, 'Hei',” tuturnya.
Namun ucapan itu menjadi kata-kata terakhir korban. HW yang sudah berada di dalam rumah langsung melancarkan serangan menggunakan pisau buah dengan menusuk bagian perut kiri korban berkali-kali.
Jasad korban kemudian ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam rumah pada Rabu (27/5/2026). Korban ditemukan oleh anaknya yang masuk ke rumah dalam kondisi gelap dengan hanya lampu ruang makan yang menyala.
Berdasarkan serangkaian temuan, penyidik mengarah kepada SJ dan HW yang akhirnya berhasil ditangkap. Keduanya dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







