Disdik DKI Izinkan Wisuda Sekolah, Tapi Tak Boleh Membebani Orang Tua
BeritaNasional.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 56/SE/2026 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD, SMP, SMA hingga SMK.
Dalam aturan tersebut, sekolah diperbolehkan menggelar wisuda atau pelepasan peserta didik, tetapi tidak boleh menjadikannya sebagai kegiatan wajib yang membebani orang tua siswa.
Kebijakan ini ditandatangani pada 20 Mei 2026 lalu dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan negeri serta swasta di Jakarta.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kegiatan wisuda harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi orang tua maupun wali murid.
"Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik," kata Nahdiana dalam SE tersebut, dilihat Rabu (3/6/2026).
Selain itu, Disdik DKI juga mengarahkan agar kegiatan wisuda atau pelepasan dilaksanakan secara sederhana dan diutamakan berlangsung di lingkungan sekolah.
"Satuan Pendidikan mengadakan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan Satuan Pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi," ujar Nahdiana.
SE tersebut juga meminta kepala suku dinas pendidikan untuk melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Disdik Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







