KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Husein mengatakan pengembangan perkara berpeluang menyasar pihak yang memiliki jabatan lebih tinggi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut Taufik, proses penyidikan masih berjalan sehingga peluang adanya tersangka baru tetap terbuka apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
"Saat ini kita tetapkan tersangka adalah yang paling tinggi PPK,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (3/6/2026).
“Tapi tentunya nanti di hasil penyidikan, pemeriksaan, dan konfirmasi barang bukti yang ada dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain," tambahnya.
Ia menegaskan penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
"Sepanjang memang dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik firm bahwa pihak-pihak tersebut memiliki peran dan tanggung jawab untuk kita kenakan secara pidananya,” tuturnya.
“Termasuk mungkin ke atas atau pejabat yang lebih tinggi di atas PPK," ujar Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional.
Sementara itu, tersangka Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan belum ditahan.
KPK mengungkap perkara bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan pada 2016.
Pada 2017, proyek tersebut dilelang dengan nilai HPS Rp154,4 miliar dan dimenangkan Abipraya–Jaya Abadi KSO. Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani dengan nilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikan, KPK menemukan sejumlah penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan volume dan kualitas pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp35,7 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
POLITIK | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







