Soal Nama Beredar Terlibat Korupsi BGN, Kejagung Fokus Dalami Peran Sony Sonjaya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:41 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal puluhan nama yang sempat ramai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan pihaknya masih fokus mendalami keterlibatan tersangka mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS) daripada nama-nama yang beredar diduga terlibat.

"Kami akan memeriksa tersangka SS terlebih dahulu. Fokus ke situ dulu," ujar Syarief di Kejagung pada Kamis (11/6/2026).

Meski begitu, Syarief tak menampik nama-nama beredar berasal dari Sony yang hendak mengajukan justice collaborator (JC). Namun, ia menegaskan penyidik tidak akan berkutat terhadap nama-nama yang beredar.

"Setelah menerima ini, kami akan memeriksa tersangka SS dan agar yang bersangkutan menerangkan kepada kita apa informasi yang didapat. Jadi, bukan hanya nama saja, tapi apa informasinya," tuturnya.

Kemudian, Syarief mengatakan saat ini pihaknya masih menganalisis terkait pengajuan JC apakah keterangan Sony bisa membantu proses penyidikan atau tidak.

"Permohonan itu sedang kami teliti kami pelajari kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapatkan ya. Kira-kira keterangan apa yang akan diberikan dan alat bukti apa yang sudah kami dapat, ya itu yang kami pelajari saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Sony, Krisna Murti, telah menyerahkan sejumlah nama sebagai wujud sikap kooperatif kliennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi di BGN.

Bahkan, dalam hasil pemeriksaannya, lebih dari 20 nama disetorkan Sony ke penyidik Jampidsus. Meski begitu, detail terkait nama belum dibuka demi kepentingan penyidik.

"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin klien kami cukup lelah," imbuhnya.

Diketahui, kasus korupsi ini telah menjerat tiga mantan petinggi BGN. Yakni, mantan Kepala Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Lalu, seorang swasta kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), juga ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat atas dugaan praktik penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026, salah satunya perihal afiliasi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pelanggaran ini diduga dilakukan demi mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG yang terafiliasi oleh mereka. Padahal, pembangunan titik SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima untuk mendukung MBG.

Tak berhenti di situ, ketiga tersangka diduga turut menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Lewat intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berujung penyusunan tak sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja). Berikut beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai:

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: