Kejagung Telusuri Dugaan Setoran Uang ke Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri besaran uang yang diduga diberikan tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
"Nanti itu masih ditelusuri," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya aliran dana dari AYS kepada Sony terkait pengelolaan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, AYS diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meski portal pendaftaran mitra telah ditutup.
"Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS," ujar Syarief.
Penyidik menduga praktik tersebut bermula ketika Sony yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN meminta AYS membantu mencari mitra program MBG.
Dalam perkembangannya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi proses verifikasi dan penempatan mitra.
Dengan akses tersebut, AYS diduga dapat memetakan lokasi dapur yang masih kosong, mengubah status pendaftaran calon mitra, hingga memfasilitasi masuknya mitra baru meski masa pendaftaran telah berakhir.
Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony sebagai imbalan atas akses dan pengaruh jabatan yang dimiliki mantan petinggi BGN tersebut.
Sebagai catatan, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025–2026, termasuk terkait afiliasi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan program tersebut untuk memperoleh keuntungan melalui SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, pembangunan dan pengelolaan titik SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Dugaan tersebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami markup.
- Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan terjadi penggelembungan harga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi atau kelompok usaha.
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






