KPK Panggil 2 Anggota DPRD Riau Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, dua legislator yang dipanggil ialah Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan dan Siti Aisyah dari Fraksi PKB.
Menurut Budi, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).
Budi mengatakan, para saksi akan diperiksa untuk memberi keterangan terkait peran Marjani (MJN), ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
“Untuk tersangka MJN,” tambahnya.
Selain dua anggota DPRD Riau, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Pramusaji Rumah Jabatan Gubernur Riau Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin.
Kemudian, ADC Pangdam XIX Tuanku Tambusai Novan Alyendo, serta Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga.
Sebelumnya, KPK menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau," ujar Budi.
Ia menyampaikan, MJN dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budi menegaskan penetapan tersangka ini memperlihatkan penyidikan terkait Abdul Wahid masih berjalan.
"Kami masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya dengan lebih dalam dan luas lagi," ujarnya.
Pada November 2025, KPK melakukan OTT di Provinsi Riau terkait proyek strategis daerah. Operasi ini menyeret Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka.
Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPRPKPP, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur, serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.
Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






