Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah resmi mencegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke luar negeri atas penetapan tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menjelaskan, pencegahan ini dilakukan sebagai wujud komitmen proses penegakan hukum melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum (APH) sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur dia.
Perlu diketahui, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





