Usai Geledah Rumah KPK Segera Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menjadwal pemeriksaan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi. Pemeriksaan itu disebut dilakukan dalam waktu dekat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil Bobby maupun pihak lain yang berkaitan dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan untuk dimintai keterangan.
"Tentunya penyidik akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik saat penggeledahan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
"Untuk mengonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," tuturnya.
Barang bukti elektronik yang diamankan akan diekstraksi yang selanjutnya bisa menggali informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut perkara.
"Dalam penggeledahan ini penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik. BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan audit BPK di Pemkab Muara Enim Sumatra Selatan.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah temuan yang nilainya melebihi batas materialitas dan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
KPK menduga Bupati Muara Enim Edison kemudian memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani dipertemukan dengan Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu dibahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
Penyidik menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menduga telah terjadi penyerahan uang sedikitnya Rp500 juta.
Dana tersebut disebut berasal dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika melalui Cory Erin Hardi. Sebagian uang kemudian diberikan kepada Angga dan Mulyono, sementara sisanya dibawa ke Sumatera Selatan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika. Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.
Augusz dan Titin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan ketentuan suap dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah rumahnya dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya juga KPK menggeledah rumah Bobby Rizaldy di Jalan Hang Lekiu I Nomor 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan guna melengkapi alat bukti.

OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







