Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun di PN Jaksel, Kue Pertama untuk Oegroseno

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 20 Juli 2026 | 14:52 WIB
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)
Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Jelang sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (20/7/2026) siang, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mendapatkan kejutan ulang tahun (ultah) yang ke-58.

"Ultah yang ke-58," kata Roy kepada para pendukungnya dan juga wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy berulang tahun pada 18 Juli 2026. Roy diberikan kejutan pada pukul 12.49 WIB. Saat itu, ibu-ibu pendukung Roy Suryo memberikan kue brownies dan menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun". Ibu-ibu pendukung Roy itu nampak bahagia bisa ikut merayakan ulang tahun pakar telematika tersebut.

Roy kemudian memotong kue ulang tahun yang telah dipersiapkan oleh pendukungnya itu. Potongan kue pertama kemudian diberikan Roy kepada eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir untuk mengikuti persidangan.

Sebagai informasi, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan kedua dengan agenda putusan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Pada awal Juli 2026, Roy telah memenangkan praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanannya oleh Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.

Hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu bermasalah secara formil, tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Setelah itu, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli 2026. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".

Dalam gugatan praperadilan keduanya ini, tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: