Ketua Komisi III DPR: Presiden Prabowo Tidak Pernah Intervensi Kasus Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 20 Juli 2026 | 16:27 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris menyebut pemeriksaan dan penetapan tersangka kliennya harus berdasarkan izin presiden.

"Soal harus izin presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Waketum Partai Gerindra ini menegaskan, Prabowo berulang kali mengingatkan kadernya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Prabowo berjanji tidak akan intervensi terhadap kasus hukum yang menjerat kadernya.

"Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," tegas Habiburokhman.

Salah satunya adalah kasus yang dialami Ketua Ombudsman Hery Susanto. Habiburokhman menyebut Hery Susanto merupakan mantan kader Partai Gerindra. Tapi Prabowo sama sekali tidak intervensi kasus yang dialaminya.

"Faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi. Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang enggak kenal juga ya," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: