Koalisi Sipil Bersatu: Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas Campur Tangan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:40 WIB
Koalisi Sipil Bersatu gelar Aksi Lilin untuk Penegakan Hukum terhadap Febrie Adriansyah. (Foto/ist)
Koalisi Sipil Bersatu gelar Aksi Lilin untuk Penegakan Hukum terhadap Febrie Adriansyah. (Foto/ist)

BeritaNasional.com - Koalisi Sipil Bersatu meminta proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah berjalan secara independen setelah ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas temuan 74 kilogram emas di kediamannya di Sentul, Bogor.

Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L, menilai penahanan Febrie yang dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih merupakan langkah yang tepat. Ia berharap penanganan perkara berlangsung tanpa campur tangan pihak mana pun.

"Kami berharap penegakan hukum terhadap tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun," kata Amri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Amri menilai kasus yang menjerat mantan pejabat penegak hukum itu menjadi ironi. Menurut dia, proses penyidikan hingga persidangan harus dilakukan secara terbuka agar memenuhi rasa keadilan.

"Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili mantan Jampidsus Febrie Adriansyah secara transparan demi supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Bersamaan dengan penahanan Febrie, Koalisi Sipil Bersatu menggelar aksi di sekitar Rutan KPK Cabang Merah Putih. Massa aksi menyalakan lilin sebagai simbol harapan agar penegakan hukum berjalan adil.

"Kami menyampaikan harapan itu dengan menyalakan lilin 'Api Cahaya Keadilan' sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan," tutur Amri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU di Kejaksaan Agung.

Penahanannya kemudian dititipkan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih. Saat dibawa ke rutan, Febrie tampak tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol.

Kejaksaan Agung kini menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.

Tiga sprindik merupakan hasil pelimpahan penyidikan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.

Sementara satu sprindik lainnya diterbitkan Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dengan penetapan tersebut, Febrie kini berstatus tersangka dalam dua perkara TPPU, yakni dugaan TPPU terkait PT Asabri dan dugaan TPPU atas temuan 74 kilogram emas dan mata uang asing di rumahnya di Sentul.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, penyidik menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.

Adapun pada tiga sprindik lainnya, termasuk dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU, Febrie masih berstatus saksi.

Dalam perkara TPPU PT Asabri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.

Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP baru.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: