Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan petapkan Gus Yaqut tersangka korupsi kuota haji 2024. (BeritaNasional/YouTube KPK)
HUKUM

Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, KPK: Kuota Diberikan Bukan kepada Menag, Tapi untuk Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:25 WIB