EKBIS
Tidak Miliki Dasar Hukum, Pemerintah Tegaskan Pulau Tidak Boleh Dijual
Senin, 23 Juni 2025 | 12:30 WIB
BeritaNasional.com - Pemerintah menegaskan pulau tidak boleh diperjualbelikan. Hal ini mengacu pada tidak adanya dasar hukum yang mengizinkan penjualan entitas geografis tersebut di Indonesia.
BERITATERPOPULER
01
KPK Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA Kemenhub 2018–2022
HUKUM | 2 hari yang lalu
02
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Periode 21–23 Juni 2025: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Sedang
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
03
Prabowo: Reformasi Regulasi dan Antikorupsi Berhasil Picu Lonjakan Produksi Pangan
DUNIA | 2 hari yang lalu
04
KPK Sebut Dugaan Korupsi Haji Terjadi Sebelum 2024
HUKUM | 1 hari yang lalu
05
Novel Baswedan Minta Kasus Korupsi Penyelenggaraan Haji Diusut Tuntas
HUKUM | 1 hari yang lalu
06
Kemenag Janji Kooperatif Jika Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji 2024
HUKUM | 1 hari yang lalu
07
Prabowo di SPIEF 2025: Lebih Baik Berunding daripada Berperang
DUNIA | 2 hari yang lalu
08
Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Tembus Rp895 Triliun, Dorong Kinerja APBN
EKBIS | 2 hari yang lalu
09
10
Tanggal 22 Juni 2025, Ada Hari Apa Saja Sih?
PERISTIWA | 2 hari yang lalu