Pengumuman THR bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojol di Kemenko Perekonomian, Selasa (3/3/2026). (BeritaNasional/Kemenko Perekonomian)
EKBIS

Tak Boleh Dicicil, THR Perusahaan Swasta Harus Dibayar H-7 Lebaran!

Selasa, 03 Maret 2026 | 11:43 WIB