Tak Boleh Dicicil, THR Perusahaan Swasta Harus Dibayar H-7 Lebaran!
BeritaNasional.com - Pemerintah meminta seluruh perusahaan swasta membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya pada Selasa (3/3/2026). Ia pun menegaskan, THR tersebut harus diberikan secara utuh dan tak boleh dicicil.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," kata Airlangga.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa THR diberikan secara penuh bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun.
Sementara itu, bagi karyawan yang belum genap bekerja setahun, THR diberikan secara proporsional alias pro-rata.
"Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional," ujar Airlangga.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja.
"Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta, dan ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







