HUKUM
ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Habiburokhman Bersyukur Tidak Divonis Mati
Kamis, 05 Maret 2026 | 19:46 WIB
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan tidak divonis hukuman mati, melainkan dijatuhi pidana lima tahun penjara.
BERITATERPOPULER
01
JK: Kreativitas, Keberanian dan Kepercayaan Kunci Hadapi Tantangan Ekonomi
EKBIS | 1 hari yang lalu
02
Profil Silmy Karim, Wamen Imipas dengan Sederet Jabatan di BUMN yang Kini Pakai Rompi KPK
HUKUM | 1 hari yang lalu
03
DPR Sahkan Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jadi Undang-Undang
EKBIS | 1 hari yang lalu
04
Strategi Investasi yang Wajib Diketahui
EKBIS | 20 jam yang lalu
05
Oppo dan Vivo Siapkan Kamera Vlogging 200MP, Saingi DJI Osmo Pocket 3
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
06
Penyaluran BBM Bersubsidi bagi Nelayan di Makassar Berjalan Baik
EKBIS | 1 hari yang lalu
07
Hanya Modal Chatbot AI Meta, Peretas Sukses Bobol Banyak Akun Instagram
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
08
09
Daftar Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Juni 2026
EKBIS | 19 jam yang lalu
10
Bocoran iPhone Lipat Apple Makin Jelas, Punya Pendingin Canggih dan Engsel Liquid Metal
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
