Tiba di Kairo, Prabowo akan Bertemu Presiden El Sisi
Oleh: Oke Atmaja
Sabtu, 12 April 2025 | 13:10 WIB





Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional Kairo, Republik Arab Mesir,Jumat(12/4/2025). (Beritanasional.com/Biro Pers)
BeritaNasional.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara Internasional Kairo, Republik Arab Mesir,Jumat(12/4/2025). Presiden Prabowo dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Republik Arab Mesir Abdel Fattah El-Sisi. Pertemuan tersebut rencananya digelar di Istana Al Ittihadiyah.(Beritanasional.com/Biro Pers)
Editor: Oke Atmaja
JANGAN TERLEWAT:
Xi Jinping Sebut Tak Ada yang Diuntungkan dalam Perang Tarif
Komentar:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
Sekolah Rakyat Ditargetkan Mulai Juli 2025, Jateng Siapkan Operasional Dukung Akses Pendidikan
PENDIDIKAN
50 menit yang lalu
Uni Eropa Kecam Rencana AS Naikkan Tarif Baja, Siap Ambil Tindakan Balasan
DUNIA
1 jam yang lalu
Usai TC Sepekan di Bali, Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta
OLAHRAGA
1 jam yang lalu
AS Resmi Setujui Vaksin COVID-19 Terbaru dari Moderna
DUNIA
2 jam yang lalu
Menag Nasaruddin: Tantangan Haji 2025 Berhasil Diurai Satu per Satu
PERISTIWA
2 jam yang lalu
BERITATERPOPULER
01
Eks Penyidik KPK Minta Kementerian PU Laporkan Dugaan Gratifikasi Agar Tak Dianggap Suap
HUKUM | 2 hari yang lalu
02
KPK Dalami Pro-Kontra Dewan Direksi dan Komisaris Terkait Korupsi KSU di ASDP
HUKUM | 2 hari yang lalu
03
04
KPK Beri Saran terkait Revisi KUHAP
HUKUM | 2 hari yang lalu
05
Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU Berpotensi Suap atau Pemerasan
HUKUM | 2 hari yang lalu
06
Golkar Dukung Prabowo Desak Israel Akui Kemerdekaan Palestina
POLITIK | 2 hari yang lalu
07
Tindak Lanjut KPK Informasi Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, Simak Fakta-faktanya
HUKUM | 2 hari yang lalu
08
DPR Tak Kunjung Bahas RUU Perampasan Aset, KPK Kaji Mandiri
HUKUM | 2 hari yang lalu
09
IM57+ Dorong KPK dan Kementerian PU Putus Rantai Korupsi Bersama
HUKUM | 2 hari yang lalu
10
IM57+ : Pengembalian Uang Gratifikasi di Kasus Kementerian PU Tak Hapus Pidana
HUKUM | 2 hari yang lalu