Menanti Jurus Jitu Pemerintah DKI Urus Pendatang Baru

BeritaNasional.com - Banyaknya warga pendatang di Jakarta paska mudik Lebaran 2025 membuat pemerintah DKI Jakarta untuk kembali mencermati dampak yang bisa ditumbulkan.
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menyatakan pendatang di Jakarta dapat diakui jika terdaftar sebagai penduduk sementara untuk mempertegas statusnya dalam administrasi kependudukan.
"Kalau pendatang punya identitas boleh, tapi mereka harus terdaftar sebagai penduduk sementara, namun tidak bisa merasakan sejumlah fasilitas di Jakarta," kata Yayat dilasir Antara, Senin (14/4/2025).
Fasilitas tersebut berupa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus hingga Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang hanya disasar kepada warga pemilik KTP Jakarta.
Sehingga penting bagi pendatang tetap melapor dengan menunjukkan identitas dan tempat tinggalnya demi ketertiban pendataan penduduk.
Pendapat ini sejalan dengan program dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI yang sudah punya banyak kebijakan untuk menertibkan administrasi kependudukan.
Salah satunya mewajibkan para pendatang untuk memiliki surat keterangan pindah (SKP) lalu lapor ke pengurus RT atau mendaftar ke https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/.
Dia berharap agar Dukcapil DKI mampu memberikan persyaratan lainnya untuk menekan pendatang yang asal masuk ke Jakarta tanpa adanya pekerjaan maupun tempat tinggal.
"Imbauan kepada Dukcapil bisa saja mereka memberikan persyaratan lainnya, misalnya tidak semua orang datang ke Jakarta langsung dapat fasilitas. Misalnya orang itu baru dapat bantuan minimal sudah 10 tahun di Jakarta," ucapnya.
Data Dinas Dukcapil DKI, sebanyak 1.089 pendatang baru masuk ke Jakarta. Dari jumlah tersebut, 573 di antaranya adalah perempuan dan 516 laki-laki.
Wilayah yang menjadi tujuan terbanyak yakni Jakarta Timur. Disusul Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu. (Antara)
10 bulan yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu