Pramono Soal Isi BBM di Jakarta Bakal Dikenai Pajak: Belum Diputuskan, Saya Gubernurnya Saja Kaget

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Pramono Anung buka suara soal rencana penarikan pajak bagi kendaraan yang mengisi BBM di Jakarta.
Pramono mengaku kaget tentang rencana penarikan pajak tersebut. Menurutnya, hal itu belum diputuskan dalam pemerintahannya.
"Itu belum diputuskan. Saya juga kaget," kata Pramono kepada wartawan di Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Oleh karena itu, Pramono minta warga untuk tak khawatir karena hal tersebut belum ditetapkan secara resmi.
"Saya saja sebagai gubernurnya kaget kok ada berita itu, jadi belum diputuskan," cetusnya
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan pajak bagi kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Pengenaan pajak ini dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).
Bapenda menjelaskan, bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat.
"Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!" ujar Bapenda.
"Wajib Pajak PBBKB penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar," tambahnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
DUNIA | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu